KPK Bakal Terbitkan DPO Mardani Maming

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 18:00 WIB
KPK meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Maming.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani Maming setelah gagal menjemput paksa yang bersangkutan dalam penggeledahan di apartemen di Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/7).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," sambungnya.

KPK, lanjut Ali, meminta bantuan masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui keberadaan Maming.

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," imbuhnya.

Selain itu, ia mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

"Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor," ucap Ali.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER