Presenter TV Brigita Manohara Akui Terima Uang Bupati Mamberamo Tengah

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2022 18:58 WIB
Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengakui telah menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengakui telah menerima aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Brigita berujar, uang yang diberikan Ricky merupakan apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter.

Itu disampaikan Brigita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/7).

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemeriksaan terhadap Brigita tersebut.

Brigita diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia mengatakan ditanya penyidik KPK dengan 17 pertanyaan seputar Ricky yang berstatus buron.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, uang yang diberikan Ricky merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

"Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka, pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Brigita turut menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky.

"Di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," tandas dia.

"Yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang ini dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.

Surat DPObernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022telahditeken Ketua KPK Firli Bahuripada Jumat (15/7).

Dalam surat dimaksud,Rickyyang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER