Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tower Transmisi PLN

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 03:49 WIB
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada periode 2016.
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada periode 2016. Ilustrasi . (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada periode 2016.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan hal tersebut dilakukan usai tim jaksa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu.

Serta pada proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7).

Berdasarkan temuan tersebut, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi ini ke dalam tahap penyidikan.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Burhanuddin mengatakan usai menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi. Seperti kantor hingga apartemen pribadi.

Penggeledahan itu dilakukan di kantor hingga apartemen pribadi. Namun Buhanddin belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen itu.

"Sudah ada tiga titik lokasi, yaitu di PT Bukaka, Rumah, dan apartemen pribadi milik SH," ujarnya.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik juga telah memperoleh berupa sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," pungkasnya.

(agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER