Cara Ajukan Protes Resmi Atas Klaim Merek Citayam Fashion Week
CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 11:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Sejumlah remaja di Dukuh Atas melakukan aksi protes pendaftaran sepihak merek Citayam Fashion Week. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pendaftaran hak atas merek Citayam Fashion Week yang merujuk pada aktivitas remaja berjuluk SCBD (Sudirman-Citayam-Bojonggede-Depok) di area Dukuh Atas, Jakarta, menjadi polemik.
Mereka yang mendaftarkan merek itu ke Kemenkumham dinilai ingin mengeruk keuntungan sepihak dari fenomena kultur pop yang berawal dari tongkrongan remaja suburban di pusat kota Jakarta.
Bahkan dalam kegiatan yang berlangsung Senin (25/7), beberapa remaja tersebut melakukan aksi berjalan ala catwalk sambil mengangkat poster menyindir. Salah satunya bertuliskan, 'Created by the poor stolen by the rich'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya kemarin, Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan ada lebih dari satu pihak yang mendaftarkan merek tersebut. Ia menyatakan pendaftaran merek itu saat ini masih tahap publikasi sebelum masuk ke proses sebelumnya.
"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar," demikian tertulis dalam keterangan DJKI.
Cara Ajukan Keberatan Pendaftaran Merek di Kemenkumham
Dosen Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna mengungkap masyarakat dapat mengajukan protes atau keberatan dalam proses permohonan pendaftaran merek. Cara menyampaikan keberatan itu, sambungnya, pun telah diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, jelas Henny, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis pada masa pengumuman tersebut.
"Setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan dikenai biaya serta menyebutkan alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar atau ditolak," jelas Henny kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/7) malam.
Pasal 16 itu terdapat tiga ayat yang mengatur ke siapa keberatan dilayangkan, materi keberatan, hingga tenggat waktunya.
Pasal 16
1. Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
3. Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Henny menerangkan masa publikasi pendaftaran merek itu diatur secara spesifik pada UU 20/2016 Pasal 14.
Dalam Pasal 14 Ayat 1 ditulis, menteri harus mengumumkan pendaftaran tersebut paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Kemudian pada Pasal 14 Ayat 2 ditulis masa pengumuman itu berlangsung dua bulan. Pasal 14 ayat 2 itu tak membatasi tenggat waktu masa pengumuman dengan batasan hari kerja.
"Masa publikasi adalah 2 bulan," kata Henny.
Pada undang-undang itu diatur pula bahwa pendaftar bisa mengajukan sanggahan atas keberatan yang diberikan. Cara dan tenggat waktunya diatur secara spesifik pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 17
1. Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.
2. Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Henny menerangkan asas dalam pendaftaran merek adalah prinsip first to file. Artinya, sambung dia, siapa yang mendaftarkan merek lebih dulu, maka ia yang memiliki kemungkinan menjadi pemegang merek.
Namun pada UU 20/2016 diatur pula merek merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Hal tersebut diatur pada Pasal 20-22 UU 20/2016.
Pada Pasal 20 diatur merek yang tak dapat didaftar adalah jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat daftar merek ditolak.
Kemudian pada Pasal 21 UU 20/2016 mengatur permohonan yang ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannnya di antaranya sudah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu, memiliki kesamaan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Juga memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau indikasi geografis terdaftar.
Pasal 21
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, untuk Pasal 22 UU 20/2016 diatur bahwa apabila merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, maka setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya awal pekan ini menyatakan, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring di dgip.go.id.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Agung mengatakan pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan, imbuhnya, diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya
Pendaftaran merek ini menjadi ramai diperbincangkan setelah selebritas Baim Wong dan dua pihak terpisah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.
Baim Wong mengklaim akan melepas permohonan pengajuan hak atas merek Citayam Fashion Week. Namun hingga artikel ini tayang, permohonan penarikan resmi belum diterima oleh Kemenkumham.
Sementara salah satu pihak dari Indigo telah resmi mencabut permohonan.
Sebagai informasi, Citayam Fashion Week merupakan fenomena tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena ini berawal dari banyaknya anak muda dari sekitar Jakarta seperti Bojong Gede, Depok, Bekasi, Tangerang dan Citayam datang dan berkumpul di area Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Kebiasaan mereka menggunakan pakaian mencolok bisa dilihat setiap sore di wilayah Dukuh Atas. Jumlah mereka juga membeludak pada akhir pekan.
Mereka juga melakukan catwalk atau peragaan busana, sehingga muncul istilah Citayam Fashion Week.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pendaftaran hak atas merek Citayam Fashion Week yang merujuk pada aktivitas remaja berjuluk SCBD (Sudirman-Citayam-Bojonggede-Depok) di area Dukuh Atas, Jakarta, menjadi polemik.
Mereka yang mendaftarkan merek itu ke Kemenkumham dinilai ingin mengeruk keuntungan sepihak dari fenomena kultur pop yang berawal dari tongkrongan remaja suburban di pusat kota Jakarta.
Bahkan dalam kegiatan yang berlangsung Senin (25/7), beberapa remaja tersebut melakukan aksi berjalan ala catwalk sambil mengangkat poster menyindir. Salah satunya bertuliskan, 'Created by the poor stolen by the rich'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resminya kemarin, Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Indriyanto mengatakan ada lebih dari satu pihak yang mendaftarkan merek tersebut. Ia menyatakan pendaftaran merek itu saat ini masih tahap publikasi sebelum masuk ke proses sebelumnya.
"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar," demikian tertulis dalam keterangan DJKI.
Cara Ajukan Keberatan Pendaftaran Merek di Kemenkumham
Dosen Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna mengungkap masyarakat dapat mengajukan protes atau keberatan dalam proses permohonan pendaftaran merek. Cara menyampaikan keberatan itu, sambungnya, pun telah diatur secara spesifik dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Merek dan Indikasi Geografis, jelas Henny, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis pada masa pengumuman tersebut.
"Setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan dengan dikenai biaya serta menyebutkan alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar atau ditolak," jelas Henny kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/7) malam.
Pasal 16 itu terdapat tiga ayat yang mengatur ke siapa keberatan dilayangkan, materi keberatan, hingga tenggat waktunya.
Pasal 16
1. Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
2. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
3. Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Henny menerangkan masa publikasi pendaftaran merek itu diatur secara spesifik pada UU 20/2016 Pasal 14.
Dalam Pasal 14 Ayat 1 ditulis, menteri harus mengumumkan pendaftaran tersebut paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Kemudian pada Pasal 14 Ayat 2 ditulis masa pengumuman itu berlangsung dua bulan. Pasal 14 ayat 2 itu tak membatasi tenggat waktu masa pengumuman dengan batasan hari kerja.
"Masa publikasi adalah 2 bulan," kata Henny.
Pada undang-undang itu diatur pula bahwa pendaftar bisa mengajukan sanggahan atas keberatan yang diberikan. Cara dan tenggat waktunya diatur secara spesifik pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 17
1. Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 kepada Menteri.
2. Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak ranggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Henny menerangkan asas dalam pendaftaran merek adalah prinsip first to file. Artinya, sambung dia, siapa yang mendaftarkan merek lebih dulu, maka ia yang memiliki kemungkinan menjadi pemegang merek.
Namun pada UU 20/2016 diatur pula merek merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Hal tersebut diatur pada Pasal 20-22 UU 20/2016.
Pada Pasal 20 diatur merek yang tak dapat didaftar adalah jika:
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat. unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Baca halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat daftar merek ditolak.
Kondisi Pendaftaran Merek yang Harus Ditolak Kumham
Citayam Fashion Week berawal ketika viral kebiasaan remaja dari sekitar Jakarta nongkrong di Dukuh Atas. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Kemudian pada Pasal 21 UU 20/2016 mengatur permohonan yang ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannnya di antaranya sudah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu, memiliki kesamaan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Juga memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau indikasi geografis terdaftar.
Pasal 21
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, untuk Pasal 22 UU 20/2016 diatur bahwa apabila merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, maka setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya awal pekan ini menyatakan, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring di dgip.go.id.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Agung mengatakan pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan, imbuhnya, diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya
Pendaftaran merek ini menjadi ramai diperbincangkan setelah selebritas Baim Wong dan dua pihak terpisah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.
Baim Wong mengklaim akan melepas permohonan pengajuan hak atas merek Citayam Fashion Week. Namun hingga artikel ini tayang, permohonan penarikan resmi belum diterima oleh Kemenkumham.
Sementara salah satu pihak dari Indigo telah resmi mencabut permohonan.
Sebagai informasi, Citayam Fashion Week merupakan fenomena tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena ini berawal dari banyaknya anak muda dari sekitar Jakarta seperti Bojong Gede, Depok, Bekasi, Tangerang dan Citayam datang dan berkumpul di area Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Kebiasaan mereka menggunakan pakaian mencolok bisa dilihat setiap sore di wilayah Dukuh Atas. Jumlah mereka juga membeludak pada akhir pekan.
Mereka juga melakukan catwalk atau peragaan busana, sehingga muncul istilah Citayam Fashion Week.