Sejarah HAKI di Indonesia, Produk Hukum Warisan Belanda

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 07:08 WIB
HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. Diketahui, UU HAKI merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Pendaftaran Citayam Fashion Week Berujung Aksi Protes (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Citayam Fashion Week saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat umum. Ajang adu outfit di penyeberangan pejalan kaki atau zebra cross itu telah meluas dengan turut menghadirkan masyarakat tanpa mengenal umur dan strata sosial yang berasal dari luar daerah penyangga Jakarta atau kini dikenal SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok).

Kegiatan yang digelar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu pun menjadi rebutan korporasi untuk dipatenkan.

Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai merek untuk berbagai barang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran dilakukan oleh seorang warga Sukoharjo bernama Daniel Handoko Santoso.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh Daniel ini menjadi yang ketiga setelah sebelumnya Baim Wong melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

Namun, Baim Wong dan Indigo telah mencabut permohonannya tersebut. PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan pelbagai layanan hiburan.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. Diketahui, UU HAKI merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.

Berikut riwayat mengenai perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia yang telah CNNIndonesia.com rangkum:

Era Kolonial Belanda

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak pemerintah Kolonial Belanda. Mereka pertama kali memperkenalkan Undang-undang (UU) perdana mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual pada 1844.

Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan dua aturan mengenai merek dan hak cipta yakni UU Merek pada 1885, UU Paten pada 1910, dan UU Hak Cipta pada 1912.

Kala itu, Indonesia masih bernama Netherlands East-Indies. Indonesia telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.

Adapun aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda itu masih tetap berlaku selama masa pendudukan Jepang yakni sejak tahun 1942 hingga 1945.

Era Awal Kemerdekaan hingga Orde Baru

Pada 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh hukum dan aturan yang terdapat di dalam UU peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pada awal kemerdekaan, UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda dinyatakan tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.

Hal itu lantaran dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia, yang kini telah berubah nama menjadi Jakarta, namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.

Kemudian pada 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan dua pengumuman, yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten.

Kedua pengumuman itu yakni Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.G. 1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.

Pada 11 Oktober 1961 pemerintah mengundangkan UU Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan atau UU Merek 1961, untuk menggantikan UU Merek peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

UU Merek 1961 merupakan Undang-undang pertama di Indonesia di bidang hak kekayaan intelektual. UU ini mulai berlaku pada 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.

Saat ini, setiap 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU Merek 1961 telah ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional.

Lanjut halaman berikut...

Jejak Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tanah Air

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER