Jakarta, CNN Indonesia -- Citayam Fashion Week saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat umum. Ajang adu outfit di penyeberangan pejalan kaki atau zebra cross itu telah meluas dengan turut menghadirkan masyarakat tanpa mengenal umur dan strata sosial yang berasal dari luar daerah penyangga Jakarta atau kini dikenal SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok).
Kegiatan yang digelar di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu pun menjadi rebutan korporasi untuk dipatenkan.
Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai merek untuk berbagai barang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pendaftaran dilakukan oleh seorang warga Sukoharjo bernama Daniel Handoko Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh Daniel ini menjadi yang ketiga setelah sebelumnya Baim Wong melalui perusahaannya, PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
Namun, Baim Wong dan Indigo telah mencabut permohonannya tersebut. PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan pelbagai layanan hiburan.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. Diketahui, UU HAKI merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Berikut riwayat mengenai perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia yang telah CNNIndonesia.com rangkum:
Era Kolonial Belanda
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak pemerintah Kolonial Belanda. Mereka pertama kali memperkenalkan Undang-undang (UU) perdana mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual pada 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan dua aturan mengenai merek dan hak cipta yakni UU Merek pada 1885, UU Paten pada 1910, dan UU Hak Cipta pada 1912.
Kala itu, Indonesia masih bernama Netherlands East-Indies. Indonesia telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.
Adapun aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda itu masih tetap berlaku selama masa pendudukan Jepang yakni sejak tahun 1942 hingga 1945.
Era Awal Kemerdekaan hingga Orde Baru
Pada 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh hukum dan aturan yang terdapat di dalam UU peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Pada awal kemerdekaan, UU Hak Cipta dan UU peninggalan Belanda dinyatakan tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
Hal itu lantaran dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan paten dapat diajukan di kantor paten yang berada di Batavia, yang kini telah berubah nama menjadi Jakarta, namun pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Kemudian pada 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan dua pengumuman, yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten.
Kedua pengumuman itu yakni Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten dalam negeri dan Pengumuman Menteri Kehakiman Nomor J.G. 1/2/17, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada 11 Oktober 1961 pemerintah mengundangkan UU Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan atau UU Merek 1961, untuk menggantikan UU Merek peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
UU Merek 1961 merupakan Undang-undang pertama di Indonesia di bidang hak kekayaan intelektual. UU ini mulai berlaku pada 11 November 1961. Penetapan UU Merek 1961 ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
Saat ini, setiap 11 November yang merupakan tanggal berlakunya UU Merek 1961 telah ditetapkan sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional.
Lanjut halaman berikut...
Jejak Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tanah Air
Ilustrasi. Sosialisasi dan edukasi penolakan barang palsu dan bajakan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Era Orde Baru
Pada 12 April 1982, pemerintah mengesahkan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 ini, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem hak kekayaan intelektual Indonesia. Sebab, pada 23 Juli 1986 Presiden Soeharto membentuk tim khusus bidang hak kekayaan intelektual melalui Keputusan Presiden Nomor 34/1986, yang dikenal sebagai Tim Keppres 34.
Tim tersebut membuat sejumlah terobosan, antara lain mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten, yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 pemerintah mengesahkan UU Paten.
Lalu pada 19 September 1987 Pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Menyusul pengesahan UU Nomor 7 tahun 1987, pemerintah menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
Pada 1988 berdasarkan Keppres Nomor 32 dibentuk Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) guna mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta, yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
Pada 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU Nomor 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) pada 1 November 1989. UU Paten 1989 ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia
Kemudian, pada 28 Agustus 1992 pemerintah mengesahkan UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek 1961. Pada 15 April 1994 pemerintah menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).
Tiga tahun kemudian, pada 1997 pemerintah merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.
Era Reformasi
Memasuki era reformasi, HAKI tetap mendapat perhatian publik. Hal itu dibuktikan dengan disahkannya tiga UU baru di bidang kekayaan intelektual pada pengujung 2000. Ketiga UU tersebut antara lain UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dengan Persetujuan TRIPS, pada 2001 Pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.