Sejarah HAKI di Indonesia, Produk Hukum Warisan Belanda

CNN Indonesia
Rabu, 27 Jul 2022 07:08 WIB
HAKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual. Diketahui, UU HAKI merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda.
Ilustrasi. Sosialisasi dan edukasi penolakan barang palsu dan bajakan (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Era Orde Baru

Pada 12 April 1982, pemerintah mengesahkan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta 1982 ini, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.

Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem hak kekayaan intelektual Indonesia. Sebab, pada 23 Juli 1986 Presiden Soeharto membentuk tim khusus bidang hak kekayaan intelektual melalui Keputusan Presiden Nomor 34/1986, yang dikenal sebagai Tim Keppres 34.

Tim tersebut membuat sejumlah terobosan, antara lain mengambil inisiatif baru dalam menangani perdebatan nasional tentang perlunya sistem paten. Setelah Tim Keppres 34 merevisi kembali RUU Paten, yang telah diselesaikan pada tahun 1982, akhirnya pada tahun 1989 pemerintah mengesahkan UU Paten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada 19 September 1987 Pemerintah mengesahkan UU Nomor 7 tahun 1987 sebagai perubahan atas UU Nomor 12 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Menyusul pengesahan UU Nomor 7 tahun 1987, pemerintah menandatangani sejumlah kesepakatan bilateral di bidang hak cipta sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.

Pada 1988 berdasarkan Keppres Nomor 32 dibentuk Direktorat Jendral Hak Cipta, Paten dan Merek (DJ HCPM) guna mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta, yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.

Pada 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Paten, yang selanjutnya disahkan menjadi UU Nomor 6 tahun 1989 (UU Paten 1989) pada 1 November 1989. UU Paten 1989 ini mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991, sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang pentingnya sistem paten dan manfaatnya bagi bangsa Indonesia

Kemudian, pada 28 Agustus 1992 pemerintah mengesahkan UU Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek (UU Merek 1992), yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek 1961. Pada 15 April 1994 pemerintah menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Tiga tahun kemudian, pada 1997 pemerintah merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989, dan UU Merek 1992.

Era Reformasi

Memasuki era reformasi, HAKI tetap mendapat perhatian publik. Hal itu dibuktikan dengan disahkannya tiga UU baru di bidang kekayaan intelektual pada pengujung 2000. Ketiga UU tersebut antara lain UU Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dengan Persetujuan TRIPS, pada 2001 Pemerintah mengesahkan UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER