Pengacara Mardani Maming Tolak Status DPO: Tunggu Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 17:10 WIB
Dalam sidang di PN Jaksel, pengacara Mardani Maming menolak status DPO kliennya dari KPK. Mereka meminta putusan praperadilan.
Mardani Maming. (Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota tim kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menolak status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya.

Denny menyampaikan itu dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Mulanya, tim Biro Hukum KPK menyerahkan lampiran yang memuat informasi DPO atas nama Mardani Maming kepada hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo. Setelah itu, hakim mempersilakan pemohon dalam hal ini diwakili Denny untuk memberikan respons.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan. Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke Yang Mulia," ujar Denny di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Di hadapan hakim, Denny menyatakan kliennya kooperatif menjalani proses hukum. Pernyataan itu disampaikannya sekaligus membantah keterangan yang disampaikan KPK.

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ini menuturkan pihaknya telah mengirim surat kepada lembaga antirasuah untuk menginformasikan bahwa Maming tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena menunggu putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

"Kalau kami dikatakan tidak kooperatif dalam dua panggilan, kami bersurat baik panggilan satu dan dua meminta agar menunggu proses Praperadilan. Hari Senin kemarin kami bersurat kembali untuk siap hadir jika memang kondisi hukumnya meminta kami hadir setelah putusan," terang Denny.

"Sebenarnya posisi kami kooperatif dan kami menghormati putusan Praperadilan ini dengan alasan logis supaya tidak terjadi komplikasi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK resmi memasukkan eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming ke dalam DPO per hari ini, Selasa (26/7).

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Maming yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat ketika hendak dijemput paksa.

Dengan status DPO, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap Maming selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER