KPK Periksa 8 Prajurit TNI AU Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 12:01 WIB
Para anggota TNI AU yang diperiksa KPK berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi. Mereka dimintai keterangan terkait pembelian helikopter AW-101
KPK memeriksa delapan anggota TNI AU dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan anggota TNI AU dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway.

"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diperiksa antara lain AK, Kolonel Tek; BP TNI AU, Kolonel KAL; SB TNI AU, Marsda TNI; FT TNI AU, Kolonel KAL.

Kemudian HS S.T TNI AU, Kolonel TEK; AS S.T., M.M TNI AU, Kolonel LEK; AS TNI AU, Kolonel KAL; dan M S.E. TNI AU, Kolonel KAL.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini diduga turut melibatkan personel dan pejabat TNI. Mereka adalah FA mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER