Jaksa Bakal Hadirkan Korban Pencabulan Bechi di Persidangan

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 17:56 WIB
JPU berencana menghadirkan korban terdakwa pencabulan MSAT alias Bechi sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya.
Ilustrasi. JPU berencana menghadirkan korban terdakwa pencabulan MSAT alias Bechi sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya. (Foto: CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan para korban terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka akan dihadirkan sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus yang juga merupakan JPU dalam kasus itu mengatakan ada lima korban dalam kasus pencabulan Bechi. Namun, dalam dakwaan hanya dituliskan satu korban.

"Saksi yang lain akan kami hadirkan, ada 4 saksi korban lagi. Total ada 5 [korban], nanti akan kami hadirkan," kata Tengku, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara dari LBH Surabaya sekaligus kuasa hukum korban, Yaritza Mutiaraningtyas, mengatakan korban bersedia menghadiri persidangan secara langsung di PN Surabaya.

"Korban berharap bisa hadir di proses persidangan dan leluasa menyampaikan keteranganya di hadapan hakim langsung," kata Yaritza.

Namun, Yaritza mengatakan, terdakwa tidak boleh hadir dalam persidangan secara langsung. Ia tidak mau kondisi psikologis korban terganggu dengan kehadiran Bechi.

"Harapannya, di dalam ruangan itu tidak ada intimidasi dari pengacaranya, bahkan pihak pelaku pun tidak ada di ruangan itu," ucapnya.

Ia khawatir akan ada intimidasi dari Bechi kepada para korban. Menurut Yaritza, hal itu bisa mempengaruhi kesaksian korban dalam persidangan.

"Takutnya ada intimidasi yang tertuju atau mungkin sorot matanya [Bechi], biasanya di pengadilan kan gitu, mempengaruhi ketika ingin menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim," kata dia.

Saat ini, Bechi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Ia didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

(frd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER