Pihak keluarga menunjuk salah seorang kerabat dekat untuk menghadiri dan menjadi saksi dalam proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran pihak keluarga tidak dapat menyaksikan atau terlibat secara langsung dalam kedua proses tersebut.
Kamaruddin mengatakan pelibatan keluarga dalam kedua prosesi tersebut ditolak oleh tim gabungan dokter forensik lantaran dinilai melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tadi kami sepakati, kami undang kerabat yang ada latar belakang di bidang medis dialah yang masuk ke dalam," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/7).
Ia menjelaskan, nantinya perwakilan keluarga itu akan mencatat seluruh kejadian maupun pelbagai temuan yang ada dalam proses autopsi. Sehingga, prosesi autopsi tetap dapat terjamin meskipun tidak disaksikan secara langsung oleh pihak keluarga.
"Untuk mencatat apa saja yang dilihat oleh matanya, didengar oleh telinganya dan atau dia alami langsung," jelasnya.
Kendati demikian, dirinya masih urung menjelaskan lebih lanjut siapa sosok yang dipilih untuk mewakili keluarga guna mengikuti proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J tersebut.
Diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal melakukan proses autopsi terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7) pagi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rencananya proses penggalian jenazah Brigadir J dilaksanakan pada pukul 07.30 WIB.
"Rencananya pukul 07.30 WIB mulai ekshumasi," jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Setelahnya, Jenazah Brigadir J akan dibawa menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer dari lokasi pemakaman untuk langsung diautopsi.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
Penonaktifan tersebut agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.
(fiq/agt)