Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan pemeriksaan asesmen atau penilaian psikologis terhadap Bharada E terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Bharada E telah meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara itu.
"Rencana asesmen psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Edwin belum bisa memastikan kehadiran Bharada E. Sebab, kata Edwin LPSK belum menerima konfirmasi kehadiran tersebut dari Bharada E.
"Kami belum bisa pastikan kehadiran yang bersangkutan. Belum dapat konfirmasi," kata Edwin.
Menurutnya, proses asesmen psikologis itu penting bagi LPSK untuk mendapat keterangan lebih detail dari Bharada E soal konstruksi peristiwa yang terjadi.
Edwin menyebut langkah itu juga dapat menjadi penilaian LPSK untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan. Jika Bharada E tak kunjung hadir, maka LPSK akan melakukan penjadwalan ulang.
"Kalau tidak hadir, harus jadwalkan ulang," ucap Edwin.
Sebelumnya, LPSK menyatakan sudah menerima permohonan perlindungan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Bharada E.
"Kamis, permohonon perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," kata Edwin kepada wartawan, Senin (18/7).
Dalam proses pengusutan kasus, Bharada E juga diketahui telah menjalani pemeriksaan di Komnas HAM. Dalam pemeriksaan itu, Bharada E disebut menjelaskan secara detail peristiwa penembakan.
Sejauh ini, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga tengah dilakukan di Jambi. Nantinya, hasil autopsi ulang dapat menjadi alat bukti tambahan bagi penyidik Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjamin hasil autopsi ulang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.