Roy Suryo akan kembali diperiksa kepolisian sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo pada Kamis (28/7) hari ini.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebab, pada Jumat (22/7) lalu pemeriksaan belum rampung karena Roy sakit.
"Bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli atau lusa, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa hukum Roy, Elza Syarief menyebut kliennya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Elza menyampaikan bahwa kondisi Roy sudah lebih baik dan bisa menjalani pemeriksaan.
"Iya insya Allah hadir," kata Kuasa Hukum Roy, Elza Syarief saat dihubungi, Rabu (27/7).
Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi. Penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sejauh ini, penyidik belum menahan Roy lantaran sakit usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (22/7).
Roy pernah menyampaikan bahwa meme tersebut bukan dibuat oleh dirinya. Dia mengaku menemukan meme itu di media sosial lalu mengunggah ulang.
(dis/bmw)