Kementerian Sosial mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan BPK hanya menemukan penyimpangan sebesar 2,5 persen dari jumlah anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp120 triliun.
"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliun yang ada di Kemensos," kata Achsanul di kantor Kemensos RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan ada beberapa data yang perlu diperbaiki Kemensos. Namun, saat ini Kemensos tampak sudah mulai memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Menurut Achsanul, perbaikan ini secara otomatis mengurangi kesalahan penyaluran bansos pemerintah.
"Otomatis mengurangi terhadap penyimpangan- penyimpangan terhadap pemberian bansos yang selama ini terjadi," ujarnya.
Salah satu temuan BPK yaitu adanya ketidaksesuaian data. Misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan orang dari kalangan mampu yang terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi penerima bansos.
Achsanul mengatakan hal ini juga sudah mulai diperbaiki Kemensos. Menurutnya, NIK dan identitas mereka telah dibekukan Kemensos.
Mensos Tri Rismaharini menyatakan semua dana bansos yang sempat tersalurkan ke ASN sudah dikembalikan ke kas negara.
"Sekarang masih terus dimonitor perkembangan penyetorannya," ujarnya.
(lna/tsa)