Polisi Dalami Info Dugaan Video Fadil-Sambo Dibuat Berdasarkan Pesanan

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2022 17:26 WIB
Polisi tengah mendalami apakah video Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo merupakan pesanan seseorang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tengah mendalami apakah video hoaks soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo merupakan pesanan seseorang.

Diketahui, polisi telah menangkap AH selaku pembuat dan penyebar video hoaks itu di akun snack video @rakyatjelata_98.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kita dalami nanti kalau memang ada perkembangan terkait yang dipertanyakan tadi nanti kita akan infokan lagi ke teman-teman," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (28/7).

Auliansyah belum menjelaskan lebih lanjut ihwal dugaan tersebut. Kata dia, penyidik masih terus mendalami keterangan dari tersangka AH.

"Jadi memang baru kita lakukan pendalaman terhadap tersangka, baik teknisnya sedang kita lakukan mudah-mudahan tidak ada by order, kalau ada pun kita akan tindak," tutur Auliansyah.

Sebelumnya, polisi mengungkap pembuatan dan penyebaran konten video yang berisi narasi hoaks soal Irjen Fadil Imran serta Irjen Ferdy Sambo.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AH selaku akun snack video @rakyatjelata_98. Kepada polisi, AH mengaku bahwa narasi dalam video yang dibuatnya bersumber dari akun Twitter dan channel Telegram Opposite6890.

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi tertentu selanjutnya diunggah di akun snack video @rakyatjelata_98," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (28/7).

Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Dalam video yang diperoleh, tersangka membuat konten video yang membahas soal pengungkapan kasus narkoba oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada akhir 2021.

Kombes Edwin Harianja yang kala itu menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soetta disebut sebagai anak kesayangan Irjen Ferdy Sambo sehingga kasus narkoba itu dihentikan penyidikannya.

Dalam video itu juga dinarasikan bahwa Polda Metro Jaya disebut menutupi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Edwin selaku Kapolres.

Padahal, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dicopot dan diperiksa buntut dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus narkoba tersebut.

Terkait kasus narkoba ini, diketahui Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dicopot buntut dugaan pelanggaran disiplin.

"Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," kata tersangka AH dalam narasi video tersebut.

"Kombes Pol Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta. Lalu uangnya Rp40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi dan Rp10 miliar untuk Kapolres Bandara Soetta. Bagaimana nasib institut Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot kapolda Fadil Imran sebelum terlambat," lanjut narasi video itu.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER