Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto selama 20 hari.
Heri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS [Heri Sukamto] dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/7).
Selain Heri, KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto.
Edy dan Sugiharto sudah lebih dulu ditahan penyidik KPK pada Kamis (21/7).
Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian hingga Rp31,7 miliar akibat kasus dugaan korupsi ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/isn)