Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan status cegah dan tangkal (cekal) terhadap buron kasus dugaan korupsi Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.
"Terkait status pencegahan terakhir WNI an Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku (berakhir demi hukum) pada tanggal 12 Oktober 2019," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain itu, KPK juga menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Proses hukum ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya bersama Suheri yang notabene merupakan orang kepercayaannya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar.
Seiring waktu berjalan, Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK.
Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan. Surya telah terdaftar sebagai buron internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020. Saat ini, ia disebut-sebut berada di Singapura.
(ryn/dal)