Anies Ajukan Pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang ke DPRD

CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 14:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi ke DPRD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) ke DPRD DKI Jakarta. Anies menyampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).

"Saya menyampaikan garis besar penyampaian Rancangan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014," ujar Anies.

Anies menjelaskan pencabutan Perda RDTR ini berkaitan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Salah satu peraturan pelaksana dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia mengatakan PP tersebut mengamanatkan penetapan RDTR dalam bentuk peraturan kepala daerah dengan mengikuti pedoman penyusunan dan penyajian basis data sesuai norma standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Anies pun menyebut Pemprov DKI sudah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan ditetapkannya Pergub 31/2022 tentang RDTR WP DKI Jakarta ini adalah untuk mengevaluasi serta menjadi bentuk perbaikan terhadap kualitas, kesahihan, dan kesesuaian pemanfaatan ruang," ujar Anies.

Anies menerangkan Perda Nomor 1/2014 merupakan bentuk pelaksanaan atas UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka penerapan RDTR dalam Perda 1/2014 tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundangan yang digunakan.

"Oleh karenanya, perlu untuk dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ," ujarnya.

Dikutip dari laman DPRD Provinsi DKI Jakarta, setelah penyampaian penjelasan gubernur mengenai pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, badan musyawarah (bamus) akan menyepakati pandangan umum dari fraksi atas usulan tersebut.

Rencananya rapat paripurna akan berlangsung maraton dan langsung diagendakan jawaban gubernur pada 3 Agustus 2022.

Kemudian, hasil penyampaian jawaban gubernur akan diajukan pada rapat bersama Badan Pembentukan dan Peraturan (Bapemperda) mengenai paparan eksekutif dan pembahasan pasal-pasal pada 8-9 Agustus 2022.

Selanjutnya akan dilanjutkan rapimgab DPRD Jakarta dan dilanjutkan untuk difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Setelahnya baru akan dimintai persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap raperda.

(dmi/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK