Guru BK Buka Suara soal Paksaan Pakai Hijab ke Siswi SMAN di Bantul

CNN Indonesia
Senin, 01 Agu 2022 17:58 WIB
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY mengklaim telah meminta izin sebelum memakaikan hijab kepada murid yang bersangkutan.
Ilustrasi. Guru BK SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY buka suara soal paksaan siswi kenakan hijab (Istockphoto/ Bunditinay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Guru Bimbingan dan Konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY yang disebut telah memakaikan jilbab kepada salah seorang siswi secara paksa mengklaim telah meminta izin sebelum memakaikan kepada murid yang bersangkutan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman mengatakan, informasi itu diperoleh usai tim internal dari dinas memeriksa dua guru BK terkait.

Kata Suhirman, kedua guru BK itu mengaku mulanya bertanya kepada si siswi alasan mengapa dirinya belum mengenakan hijab pada 19 Juli 2022 lalu. Murid yang bersangkutan kala itu menjawab dia belum terbiasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada tim pemeriksa, guru BK mengaku menawarkan untuk mengajarkan memakai jilbab kepada si siswi. Murid itu lantas mengangguk mengiyakan.

"Itu pun tidak langsung dipakaikan. Artinya guru BK itu waktu itu juga sudah konfirmasi ke siswinya untuk memakaikan itu," kata Suhirman ketika dihubungi, Senin (1/8).

"(Guru BK) bukan membantah ya, tapi versi yang saya dapatkan seperti itu," sambungnya.

Hasil pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Banguntapan sendiri mendapati sekolah tak menerapkan aturan wajib memakai jilbab di lingkungan satuan pendidikan tersebut.

"Kepala sekolah menyampaikan tidak wajib (mengenakan hijab)," ucap Suhirman.

Akan tetapi, menurut Suhirman, Tim Disdikpora DIY masih akan mendalami dan mengkroscek pengakuan dari guru BK ini. Mengingat, saat ini siswi terkait belum bisa dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi Muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY yang mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Siswi kelas X itu disebut mengalami trauma usai salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa 19 Juli 2022 lalu. Dia disebut sampai menangis di toilet satu jam lamanya saat itu.

Siswi itu sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orang tuanya. Tanggal 25 Juli lalu, siswi itu pingsan ketika mengikuti upacara bendera. Sampai hari ini, yang bersangkutan belum mau kembali ke sekolah.

Disdikpora menekankan, pada prinsipnya tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

(kum/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER