Daftar 5 Kasus Korupsi Rugikan Negara hingga Puluhan Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 07:02 WIB
Daftar kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara terbesar yang diproses aparat penegak hukum di Indonesia.
Ilustrasi. Daftar 5 kasus korupsi yang rugikan negara puluhan triliun (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga triliunan rupiah.

Korps Adhyaksa menjerat pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara terbesar yang diproses aparat penegak hukum di Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan buron kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.

Pada hari ini, Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8).

Honggo Wendratno

Pada Senin, 22 Juni 2020, Majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dengan pidana 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.

Honggo juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara.

Lebih lanjut, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Honggo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.

Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang karena masih berstatus buron.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yaitu eks Kepala BP Migas Raden Priyono serta Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono masing-masing dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Daftar 5 Kasus Korupsi Rugikan Negara hingga Puluhan Triliun

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER