Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Roy Suryo soal Meme Stupa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melengkapi berkas Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah rampung.
"Kita sekarang sedang lengkapi berkasnya, sehingga kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan. Apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (2/8).
Zulpan memastikan proses hukum terhadap Roy tetap berlanjut meski penyidik tidak menahan yang bersangkutan.
Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan penyidik tak menahan Roy. Di antaranya, Roy dianggap kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini, ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," ucapnya.
Diberitakan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dis/tsa)