Roy Suryo Kooperatif, Polisi Anggap Tak Perlu Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jul 2022 13:03 WIB
Polisi menyatakan pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Polisi menyatakan pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. (Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pakar telematika Roy Suryo bersikap kooperatif sehingga tak perlu dilakukan penahanan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dia kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7).

Zulpan menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memiliki sejumlah pertimbangan lain sehingga memutuskan untuk tak menahan Roy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antaranya, Roy dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidik bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," tutur Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada Kamis (28/7) kemarin, Roy kembali diperiksa sebagai tersangka selama hampir 10 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan, Roy tampak dalam keadaan lemas dan menggunakan penyangga leher. Roy juga dipapah oleh istri dan kuasa hukumnya untuk berjalan ke dalam mobil.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER