Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memastikan keberadaan buron Surya Darmadi di negara tersebut.
Upaya itu dilakukan untuk memproses hukum Surya selaku pemilik PT Darmex Group serta PT Duta Palma yang telah menjadi buron sejak 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu nanti kita akan cek ke sana menanyakan keberadaan yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Alex mengaku belum mengetahui status kewarganegaraan Surya saat ini. Menurutnya, dengan perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dan Singapura, KPK bisa memproses hukum buron yang mengubah status kewarganegaraannya.
"Saya enggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini masih WNI atau sudah menjadi warga Singapura. Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki," ujarnya.
Surya Darmadi merupakan buron kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun mencapai Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum Surya terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.
Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Berdasarkan perhitungan awal, perbuatan Surya tersebut diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.
(ryn/fra)