KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp 104 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 16:31 WIB
KPK menyita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo nonaktif dengan total mencapai Rp104,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang berada di Probolinggo, Jawa Timur (Humas KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dengan tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," lanjut Ali.

Aset-aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Ali menuturkan temuan sejumlah aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," ucap dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Termasuk untuk mengonfirmasi perihal temuan aset dimaksud.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," terang Ali.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER