KPK Titip Kontrakan Bupati Probolinggo yang Disita ke Penghuni

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 05:07 WIB
KPK mengizinkan penghuni kontrakan milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, untuk tinggal meski tanah dan bangunan telah disita.
KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. (Foto: Arsip KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan penghuni kontrakan milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, untuk tinggal meski tanah dan bangunan telah disita.

"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2).

Penyitaan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Puput dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka [para penghuni kontrakan] dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita sejumlah aset senilai Rp7 miliar terkait kasus dugaan pencucian uang Puput dan Hasan.

Aset dimaksud berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER