Rudi Samin selaku pemilik lahan berencana menuntut ganti rugi kepada JNE terkait dengan temuan beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di lahan miliknya yang terletak di Sukmajaya, Depok.
Tuntutan kompensasi tersebut bakal dibuat lantaran pihak JNE selaku distributor bansos tidak meminta izin kepada Rudi untuk menggunakan lahan tersebut.
Ia juga mengatakan JNE telah lama memakai tanah miliknya sebagai lahan parkir tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kompensasi berarti pribadi saya ya, saya akan gugat di pengadilan, perbuatan melawan hukum," tutur Rudi kepada wartawan, Selasa (2/8).
"Dia (JNE) pakai barang saya ini sembilan tahun tidak pernah bayar. Tidak pernah minta izin, dia pakai," lanjutnya.
Rudi menuding selama ini JNE menyewa lahan tersebut kepada pihak lain. Rudi menegaskan bakal menuntut kompensasi hingga Rp900 juta. Angka tersebut didapat dari jumlah biaya sewa yang dituding dikeluarkan oleh pihak JNE selama sembilan tahun menggunakan lahan milik Rudi.
"Kalau kompensasi saya sesuai aturan aja. Dia sewa sama oknum itu Rp100 juta setahun, dikalikan saja sembilan," tutur Rudi.
"Dan perlu diingat, jalan ini adalah punya saya, semua sampai ke sana. Rencana saya mau tutup portal dulu sementara. Kalau nanti tidak juga punya itikad baik, depan JNE langsung saya tembok beton seperti ini,"
Rudi menjelaskan lahan miliknya itu seluas 43 hektare, sementara area galian tempat ditemukan beras bansos tersebut memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi.
Sebelumnya, Rudi Samin juga telah membuat aduan masyarakat ke Polres Kota Depok. Ia mengajukan laporan pada Jumat (29/7) malam, usai menemukan beras bansos yang terkubur di lahan miliknya.
"Setelah di-police line, semua (temuan) difoto dan barang yang masih bagus dibawa ke Polres sebagai barang bukti," tutur Rudi.
"Pukul 19.00 saya membuat laporan resmi, pengaduan masyarakat atas pemendaman bantuan pemerintah berupa beras, terigu, ada juga telur," lanjutnya.
Sebelumnya, warga menemukan beras bansos Presiden ditimbun di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok. Timbunan itu ditemukan usai ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian dengan alat berat.
Dalam foto yang beredar, kondisi beras-beras itu tampak sudah rusak. Beras itu kemungkinan telah ditimbun dalam waktu lama.
Lihat Juga : |
Pihak JNE tak menampik telah melakukan penguburan paket Banpres yang berada di Depok. Namun, menurut VP of Marketing JNE Eri Palgunadi hal itu dilakukan karena bansos tersebut telah rusak.
Saat dikonfirmasi mengenai izin lahan, Eri Palgunadi menyebut akan memberikan keterangan pada Kamis (4/8) bersama kuasa hukumnya.
"Statement kami sesuai yang sudah dikirim dan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro. Kamis akan ada presscon bersama kuasa hukum kami," jelasnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.
(frl/isn)