Polisi mengungkap alasan melakukan pencegahan terhadap artis Nindy Ayunda untuk berpergian ke luar negeri meski belum menjadi tersangka.
Diketahui, Nindy dilaporkan terkait dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Pertimbangannya karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan tentunya penyidik perlu membutuhkan informasi atau keterangan-keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri tak menampik ketidakhadiran Nindy dalam dua kali panggilan pemeriksaan juga menjadi salah satu alasan dari pencegahan ini.
"Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif," ucap Yandri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa Nindy Ayunda dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
"Benar (Nindy dicekal)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
"Sudah berjalan 18 hari pencekalan," imbuhnya.
Diketahui, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 terkait dugaan penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nindy sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan selaku terlapor. Namun, ia akhirnya datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis (28/7).
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, masih saksi karena kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (29/7).
(dis/bmw)