Partai Reformasi, Pandai dan Prima Belum Lengkapi Berkas Administrasi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 01:55 WIB
Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Bajo Proyono beserta jajaran melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin (1/8/2022). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik (parpol) yang telah melengkapi dokumen pendaftaran.

Enam partai itu adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendaftar pada hari pertama, Senin (1/8).

"Mulai hari ini tanggal 2 Agustus kami sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap enam partai politik yang kemarin sore kami nyatakan dokumennya lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Kholik pada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).

Tiga partai lain yang juga mendaftar pada hari pertama masih harus melengkapi dokumen yang kurang. Ketiga partai itu adalah Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (Prima).

"Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59," kata Idham.

Sementara, untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftar hari ini, dokumennya juga telah dinyatakan lengkap.

"Kami telah menyelesaikan pengecekan dokumen dan Partai Kebangkitan Nusantara dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok hari," tuturnya.

Lebih jauh, Idham menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dokumen calon peserta Pemilu 2024 kali ini berlangsung lebih cepat dibanding Pemilu 2019. Pada periode lalu, KPU membutuhkan waktu 8 jam 30 menit untuk masing-masing partai.

Sedangkan, pada hari pertama pendaftaran, KPU hanya membutuhkan waktu sekitar 4 jam 30 menit dengan bantuan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Hari ini membutuhkan sekitar 2 jam 30 menit. Artinya progres pemeriksaan dokumen dengan menggunakan Sipol jauh lebih cepat ketimbang menggunakan manual ya," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasar Peraturan KPU, tahapan proses pendaftaran peserta Pemilu berlangsung sepanjang 1-14 Agustus 2022.

(cfd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK