Ramai-ramai Dorong Surya Darmadi Diadili secara In Absentia

CNN Indonesia
Rabu, 03 Agu 2022 12:34 WIB
Sejumlah pihak mendorong agar buronan tersangka korupsi dan TPPU Surya Darmadi diadili lewat mekanisme in absentia.
Ilustrasi. Sejumlah pihak mendorong agar buronan tersangka korupsi dan TPPU Surya Darmadi diadili lewat mekanisme in absentia. (Foto: iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum mengadili buron kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, secara "in absentia" atau mekanisme hukum tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Surya terjerat dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha mengatakan mekanisme pengadilan in absentia penting dilakukan untuk sesegera mungkin memulihkan aset hasil kejahatan yang dinikmati Surya.

"Untuk para koruptor yang sudah nyata-nyata melarikan diri ke luar negeri seperti Surya Darmadi, seharusnya segera divonis secara In Absentia dan disita seluruh aset perusahaan, tanah, perkebunan, serta benda bergerak dan tidak bergerak lainnya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Praswad melalui pesan tertulis, Selasa (2/8).

Eks penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ini menilai seluruh kerajaan bisnis dan korporasi yang terafiliasi dengan Surya juga harus dibekukan.

Menurutnya, sungguh ironis seseorang yang sudah berstatus DPO tetapi masih bisa masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$45 miliar.

Hal serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendukung penuh mekanisme persidangan in absentia.

"Kalau tidak mampu untuk didatangkan atau tidak bisa ditangkap, ya enggak usah nunggu lama-lama. Sidang In Absentia adalah satu langkah yang tepat karena memang hukum mengatur itu," kata Boyamin, Rabu (3/8).

Ia menjelaskan mekanisme tersebut akan membawa kerugian terhadap terdakwa karena tidak bisa membela diri. Selain itu, dengan persidangan in absentia, lanjut Boyamin, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim berpotensi lebih berat karena sikap terdakwa yang tidak kooperatif.

"Itu sebenarnya yang rugi adalah terdakwa karena tidak bisa membela diri, enggak bisa menyampaikan argumen dan sebagainya," ujar dia.

Sejauh ini hanya Kejagung yang membuka opsi untuk menyidangkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi secara in absentia. Sementara KPK sudah berterus terang tidak mengambil opsi tersebut dengan mengharapkan kasus bisa dikembangkan.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER