Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak dalam rangka mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Yonas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama: Yonas Kenelak (Wakil Bupati Mamberamo Tengah)," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui materi spesifik yang hendak digali penyidik KPK melalui pemeriksaan ini. Selain Yonas, KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu Slamet selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Selasa (2/8), penyidik lembaga antirasuah mendalami perihal transaksi perbankan dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Ricky.
Pendalaman materi itu ditanyakan penyidik kepada saksi Emanuel Elosak dan Merry Elisabeth Maruanaya yang merupakan pegawai Bank Papua serta Elly Setyowati (wiraswasta).
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi perihal dugaan adanya beberapa transaksi perbankan dari tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak]," terang Ali.
Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan juga untuk mencari tahu keberadaan Ricky usai berhasil melarikan diri ketika hendak dijemput paksa tim KPK beberapa waktu lalu. Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat ini disebut berhasil kabur ke Papua Nugini.
KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Ricky. Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Selain beberapa anggota Polri yang sudah diproses hukum kepolisian, Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN AM dan seorang prajurit TNI AD lainnya diduga turut membantu pelarian Ricky tersebut.