Bharada E Tersangka, Kasus Brigadir J Akan Terus Dikembangkan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 06:05 WIB
Polri memastikan penyidikan kasus penembakan Brigadir J tetap dikembangkan usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan terus dikembangkan usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," ucap Rian.

Diketahui, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo rencananya juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (4/8).

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E.

Dalam kasus ini,Bharada E dijerat Pasal 338KUHP Jo Pasal 55KUHP dan Pasal 56KUHP. 

Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Dalam pengembangan penyidikan polisi kemungkinan akan memburu tersangka lain. 

Sebelumnya, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER