Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta masyarakat tidak berasumsi macam-macam soal peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, hal tersebut bisa menyebabkan peristiwa tersebut simpang siur.
"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," kata Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sambo meminta maaf terkait kepada Polri soal insiden penembakan tersebut.
Ia pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Namun, kata dia, hal itu terlepas dari tindakan Brigadir J kepada istrinya.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ucapnya.
Diketahui, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Usai menetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung menangkap dan menahan Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
(rzr/tsa/tsa)