Tugas Irsus Polri: Bidik Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2022 14:24 WIB
Mabes Polri sebut Irsus usut keterlibatan polisi lain di kasus Brigadir J. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri disebut bakal mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan apabila nanti ditemukan anggota yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut, maka akan segera dilakukan sidang etik.

"Ya betul, Irsum mengarah ke sidang kode etik," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Dedi menjelaskan, nantinya skema kerja Irsus dalam kasus Brigadir J ini akan disampaikan secara rinci jika sudah usai dilakukan. Ia mengatakan, rencananya hasil sidang etik itu akan dipaparkan paling lambat Jumat (5/8) besok.

"Nanti saya tanyakan Wairwasum ya apakan akan dirilis (disampaikan, red) hari ini atau besok," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK