Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memprotes keputusan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai ditandatangani.
Andreas mengaku bingung dengan penetapan tersebut. Sebab, Bharada E belum rampung diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani BAP pada Kamis (4/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 pagi. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," kata Andreas kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Andreas menjelaskan Bharada E telah mengikuti seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan dengan kooperatif. Ia menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sesuai dengan KUHAP.
Pemeriksaan itu pun, ujarnya, baru rampung pada tanggal 4 dini hari sekitar pukul 01.02 WIB. Akan tetapi, sekitar jam 10 malam, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka ketika yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan.
"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," ucapnya.
Diberitakan, Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka," kata Andi dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga akan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
(blq/pmg)