Alasan Bareskrim Tak Jerat Bharada E Pasal Pembunuhan Berencana

CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2022 15:49 WIB
Bareskrim mengklaim kasus Brigadir J masih dalam rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih mendalami soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini, kata Agus, menjadi salah satu pertimbangan pihaknya belum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada E selaku tersangka dalam kasus ini.

Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan (Pasal) 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh timsus," kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/8) malam.

Sebagai informasi, dalam kasus penembakan ini Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Pasal 38 hanya mengatur soal pembunuhan dengan sengaja.

Isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Berikutnya Pasal 56 KUHP mengatur ancaman pidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan sejauh ini timsus telah memeriksa 43 orang saksi terkait kasus penembakan ini. Ia juga menyebut proses penyelidikan masih terus berlanjut.

"Jajaran Bareskrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi," ucap Agus.

Buntut kasus penembakan ini, sebanyak 25 personel Polri juga tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua.

25 personel ini terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi terhadap 15 orang terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Dalam mutasi itu, Listyo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ia dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kemudian, Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono ditunjuk untuk menduduki posisi Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.

Masih dalam mutasi itu, Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Ia dimutasi ke Yanma Polri.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER