Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Sebastian Powell yang menulis antrian 5 jam di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, akhirnya pulang ke negara asalnya.
Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menerangkan bahwa WNA itu pulang secara sukarela. Namun demikian, ia menyebut itu sebagai bentuk sanksi karena menulis artikel yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kemarin dia [sudah pulang], sudah keluar Indonesia," kata Anggiat, Sabtu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNA tersebut pulang pada Kamis (4/8) setelah tujuh hari berada di Bali sejak tiba pada 29 Juli 2022. Sebastian meninggalkan Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dia keluar Indonesia tapi tidak langsung ke negaranya. Dari Bali, tidak ada penerbangan langsung ke negaranya," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak mengajukan untuk penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi karena kepulangan Sebastian bukan deportasi.
"Tangkal itu, keputusan pusat hanya kepulangan kemarin kan cuma teguran dalam bentuk sanski. Meskipun VoA berlaku sampai 30 hari. Jadi bukan dalam rangka deportasi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggiat meminta Powell, yang menulis artikel terkait antrean 5 jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku visa on arrival (VOA) habis.
"Sebastian, kita beri teguran sehingga dia memiliki visa on arrival yang tadinya 30 hari. Kita, minta sebelum 30 hari harus meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," kata Anggiat, Senin (1/8).
Menurutnya, artikel yang ditulis oleh WNA itu bukan berdasarkan pengalaman pribadi, tetapi dari orang lain yang tidak bisa dipastikan waktu dan lokasinya.
(kdf/arh)