Jejak Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Roy Suryo Ditahan

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 11:11 WIB
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.
Petugas mengawal Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Roy tak serta merta ditahan dalam kasus ini. Ia baru ditahan setelah tiga kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan salah satu alasan penyidik menahan Roy karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan dari tadi siang [Jumat] maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dan mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).

Di tengah statusnya sebagai tersangka, Roy sempat mengikuti acara klub mobil Mercedes SL Club Indonesia. Dalam video yang beredar, Roy tampak menggunakan penyangga leher saat hadir dalam acara itu.

Penyangga leher itu juga digunakan Roy dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Roy telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang tak berkenan dengan kehadirannya dalam acara tersebut.

Menurut Roy, kehadirannya dalam acara tersebut semata-mata untuk pemulihan kondisi kesehatan pascatrauma yang dialaminya.

"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu. Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan keluar kota, apalagi ke luar negeri," kata Roy, Rabu (3/8).

Diketahui, kasus yang menjerat Roy bermula saat dirinya mengunggah meme stupa itu di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni lalu. Dalam keterangannya, Roy turut menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

"Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari Rp50 ribu) ke 750 ribu yang (sudah sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu, ambyar," cuit Roy Suryo kala itu.

Tak berselang lama, cuitan kontroversial itu telah dihapus oleh Roy setelah diserbu netizen yang menganggap cuitannya tak pantas. Roy juga mengklaim bahwa dirinya hanya mengunggah ulang foto editan tersebut dilengkapi identitas akun asli pengunggah pertama.

Buntut cuitan itu, Roy lewat kuasa hukumnya melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Atas laporan ini, Roy pernah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan, Roy mengaku sudah menyerahkan bukti soal identitas akun penyebar pertama meme tersebut.

Namun, Roy juga dilaporkan oleh dua kelompok berbeda terkait unggahan meme mirip Jokowi tersebut. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Lalu, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri. Namun, laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Roy dilaporkan atas Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan ini, Roy telah diperiksa selaku terlapor pada Kamis (14/7) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, Roy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Roy sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa mirip Jokowi ini.

Usai pertemuan dengan LPSK pada Kamis (21/7), Roy menyebut bahwa LPSK merekomendasikan penundaan atas penyidikan kasus meme stupa mirip Jokowi.

Roy turut memperlihatkan surat tembusan dengan nomor A.1116/KEP/SMPLPSK/VII tanggal 18 Juli 2022 tersebut dan telah dibenarkan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi surat rekomendasi tersebut. Kata dia, LPSK memang memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk tidak menggugat Roy dengan pidana. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU31/2014.

"Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pada pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin kepada wartawan.

Namun, rekomendasi LPSK ini ditolak oleh polisi. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa rekomendasi itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan.

Hingga akhirnya Roy pun ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat pekan lalu.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER