Pengacara: Bharada E Tembak Pertama Brigadir J, Diteruskan Pelaku Lain

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 13:29 WIB
Kuasa hukum Bharada E mengatakan ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Boerhanuddin berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, dalam peristiwa maut tersebut tidak ada tembakan balasan yang dilayangkan oleh Brigadir J.

Karena itu, Boerhanuddin memastikan tidak ada insiden baku tembak dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," terangnya.

Menanggapi pernyataan pengacara Bharada E, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus sedang fokus bekerja untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J. Ia berharap publik bersabar.

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benerang berdasarkan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) . Mohon sabar ya, nanti akan disampaikan," kata Dedi.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Polri telah memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

Pada Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER