Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik ide yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) agar tentara bisa menjabat di kementerian.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan wacana itu menunjukkan kegagalan mengidentifikasi masalah di tubuh TNI, seperti banyak perwira nonjob.
Alih-alih melakukan evaluasi mendalam, kata dia, pemerintah malah membuka kembali keran dwifungsi TNI. Ia menyebut jika terealisasi, wacana tersebut akan mempunyai konsekuensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensinya, mekanisme penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari power semata. Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan," kata Rivanlee saat dihubungi, Senin (8/8).
Ia mengatakan daripada menempatkan tentara di jabatan sipil, lebih baik mengevaluasi penerimaan anggota TNI terlebih dulu untuk memperbaiki jenjang militer.
Selain itu, dampak lain yang kemungkinan timbul jika wacana itu terealisasi yakni keluaran kebijakan bukan lagi ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan untuk kepentingan tertentu saja.
"Usul dari LBP juga menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran Orbais di tataran pejabatnya. Penting bagi presiden untuk menegur sekaligus membersihkan para pejabat dari pikiran Orbais ini supaya bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat," kata dia.
Luhut sebelumnya mengusulkan revisi Undang-Undang TNU untuk mengatur penunjukan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Luhut ingin tentara bisa kembali masuk ke jabatan sipil. Menurutnya, tentara akan sangat membantu kerja pemerintah.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).
Ia mengatakan undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Luhut mencontohkan jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.
Dia berkata hal itu perlu diatur saat merevisi UU TNI. Luhut menyebut pemerintah akan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI.
"Sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD. Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian," ujar Luhut.
(yoa/gil)