TNI AD Buka Suara soal Viral Tentara Gusur Rumah Ibadah di Kaltara
TNI Angkatan Darat (TNI AD) buka suara soal beredarnya video di media sosial yang menyebut tentara angkatan darat menggusur rumah ibadah di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Video itu sebelumnya diunggah seorang pengguna Twitter.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh pihak Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm).
Ia menyebut TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.
"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak 1960 dan selesai pada 1978," kata Tatang dalam keterangan yang dikutip Senin (8/8).
Ia mengatakan lahan itu sempat terbengkalai dan tidak terawat karena pada 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant). Hal itu membuat kompi tersebut harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan.
Lalu pada 2001, kata dia, lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga, yakni Keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sampai sekarang.
Menurutnya, lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm. WS Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).
"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah atau tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," katanya.
"Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup," ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, Tatang menjelaskan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.
"Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD," kata dia.