Nikita Mirzani Bungkam Usai Wajib Lapor Ketiga di Mapolres Serang

CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 14:30 WIB
Selebritas Nikita Mirzani kembali mendatangi Mapolresta Serang Kota, Banten sebagai tersangka UU ITE.
Nikita Mirzani tersangka. (Noel/detikhot)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Nikita Mirzani kembali mendatangi Mapolresta Serang Kota, Banten.

Nikita menyelesaikan wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan keluar dari gedung Sat Reskrim Polresta Serkot sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, Nikita langsung berlari keluar dari gedung penyidik dan langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan pernyataan apapun ke awak media yang sudah menunggu. Berbeda dengan wajib lapor pada pekan lalu, Senin (1/8). Kalau itu Nikita masih mau meladeni pertanyaan awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani menyatakan kalau proses wajib lapor kali ini berjalan sangat cepat.

"Wajib lapor harus datang. Kalau menurut saya sangat cepat," ujar Fahmi di Mapolresta Serkot, Senin (8/8).

Fahmi menerangkan selama di dalam ruang penyidik, dia bersama Nikita Mirzani menandatangani berkas wajib lapor, kemudian berbincang dengan penyidik.

"(Di dalam) ngobrol, tanya, terus kan wajib lapor harus datang, tanda tangan. Habis itu pulang," terangnya.

Fahmi meyakinkan proses hukum terhadap kliennya yang berstatus tersangka tetap berjalan. Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra, suami selebritas Nindy Ayunda atas dugaan pencemaran nama dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"(Arahan penyidik seperti apa) enggak ada arahan, ya proses lanjut aja, penyidik, ya kita ikuti aja," jelasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani menjalani wajib lapor pertama kali pada Selasa, 26 Juli lalu atau sehari sebelum dia berangkat ke Thailand untuk menjalani pengobatan. Wajib lapor kedua dilakukannya Senin, 1 Agustus. Selanjutnya wajib lapor ketiga dilakukan hari ini.

(ynd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER