Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengumumkan partai politik yang mencatut nama anggotanya saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Diketahui, setidaknya ada 98 penyelenggara pemilu yang terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah. Mereka dicatut oleh sejumlah partai politik.
"Karena ini berkaitan dengan ketentuan informasi yang sifatnya individual. Karena ini berkaitan dengan hak politik seseorang," kata Komisioner Komisioner KPU Idham Holik saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham mengaku hingga saat ini KPU belum bisa memastikan partai politik apa saja yang mencatut lantaran proses verifikasi administrasi masih berhalan.
Saat proses verifikasi administrasi selesai, KPU akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan partai politik pada 14 September mendatang. Sebelum itu, KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Sebelumnya, KPU menemukan 98 nama penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai anggota partai politik di berbagai daerah. Nama-nama mereka dicatut oleh beberapa partai politik.
Komisioner KPU Idham Kholik menyebut 98 orang anggota KPU itu melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.
"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL, padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik," kata Idham lewat keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Idham menyebut 98 orang tersebar di 22 provinsi. Rinciannya adalah empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.
"Data ke-98 tersebut bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPU Provinsi atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh mereka (penyelenggara pemilu)," ujarnya.
(pop/bmw)