Periksa Putri Candrawathi 3 Jam, LPSK Tinggalkan Rumah Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rampung melakukan asesmen pertama terhadap istri mantan Kepala Divisi dan Profesi dan Pengamaman Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Pantauan CNNIndonesia.com, rombongan LPSK keluar dari rumah Sambo pada pukul 13.25 WIB. Artinya, asesmen berlangsung selama sekitar tiga jam sejak rombongan masuk ke rumah pada pukul 10.17 WIB.
Rombongan kedatangan kali ini terdiri dari staf LPSK beserta tim pskiater dan psikolog yang berjumlah sekitar delapan orang dalam dua mobil.
Namun, staf LPSK enggan berkomentar dan langsung meninggalkan rumah Sambo.
"Staf dan psikolog tidak bisa memberikan keterangan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi terpisah oleh CNNIndonesia.com, Selasa (9/8).
Edwin menjelaskan kedatangan LPSK yaitu untuk mendengarkan keterangan dari Putri, sekaligus asesmen untuk menindaklanjuti dan menentukan keputusan soal pemberian perlindungan kepada Putri.
Ia melanjutkan hasil pemeriksaan masih harus diproses dan tidak bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.
LPSK sebelumnya telah bertemu dengan Putri. Namun, saat itu kondisi Putri disebut masih trauma, sehingga belum bisa dimintai keterangan untuk asesmen psikologis.
Adapun menurut klaim awal polisi, Putri Candrawati, jadi korban dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus dugaan pelecehan ini yang memicu insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.
Bharada E adalah ajudan Sambo, sementara Brigadir J adalah sopir Putri. Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Saat ini, polisi telah menetapkan Bharada E dan ajudan Sambo lainnya, yaitu Brigadir Ricky Rizal, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
Kemudian, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(khr/tsa)