Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rampung melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan apakah akan menerima permohonan JC Bharada E atau tidak. Sebab, kata dia, tim LPSK perlu mendalami hasil koordinasi tersebut.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmadi mengatakan, pihaknya juga belum melakukan pendalaman kepada Bharada E lantaran Bharada E saat ini masih ditangani penyidik.
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya terhadap Bharada E oleh penyidik," katanya.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan agenda kedatangan LPSK ke Bareskrim berkaitan dengan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Bharada E.
"Kita ketemu penyidik dulu dan kita akan minta juga untuk ketemu Bharada E di saat yang bersamaan setelah kita bertemu dengan penyidik," kata Rully di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (8/8).
Apalagi, saat ini Bharada E berstatus tersangka. Namun, Bharada E disebut masih berpotensi mendapat perlindungan asal menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Begini, dalam konteks orang ditetapkan atau berperan sebagai JC itu ada tiga hal utama yang mereka terima; perlindungan, perlakukan khusus dan penghargaan," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J
Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.
(tfq/isn)