Unek-Unek Bharada E Bongkar Skenario Sambo: Saya Tulis Sendiri
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan temuan baru terungkap saat Bharada E mengeluarkan pernyataan terkait kejadian sebenarnya saat pemeriksaan yang dilakukan timsus.
Disebutkan, Bharada E menulis kronologi kejadian sebenarnya dengan tulisan tangan sendiri yang dibubuhi cap jempol dan materai.
"Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri. 'Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri'," ungkap Agung dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Selasa (9/8).
"Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai," imbuhnya.
Dari situlah, kata Agung, timsus kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut lantaran menemukan titik terang dalam kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.
"Termasuk juga kepada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian. Adanya dugaan tindak pidana juga maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kemarin, Kapolri Sigit Prabowo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.
Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga tamtama sebanyak lima personel.
Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J
(tfq/isn)