Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap memeriksa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, meski dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengupayakan agenda tersebut. Ia juga ingin pemeriksaan Sambo digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (11/8) mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling pasti adalah dari pak FS, kami memang berharap bisa kita lakukan (pemeriksaan) hari Kamis," kata Anam di kantornya pada Selasa (9/8).
Namun demikian, pihaknya juga tidak keberatan jika pihak kepolisian ingin pemeriksaan tersebut digelar di Mako Brimob.
"Kalau dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dan sebagainya kami harus minta keterangannya di Brimob, ya kami akan ikuti," ucap dia.
Komnas HAM sebelumnya mengagendakan pemeriksaan sambo pada Kamis, pekan ini. Pemeriksaan Sambo itu dilakukan guna memperdalam keterangan yang sudah Komnas HAM kumpulkan untuk mengusut kasus penembakan Brigadir J.
Taufan menyebut pihaknya belum bisa membeberkan bocoran apa saja yang akan pihaknya tanyakan kepada Sambo, sebelum pemeriksaan rampung.
"Nanti lah hari Kamis," ujar dia.
Terbaru, Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selama ini, Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, ," kata .Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (29/8).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.
(yul/rds)