Polri Pastikan Tahan Ferdy Sambo, Rutan Belum Ditentukan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal segera ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, saat ini Ferdy juga telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Terkait dengan posisi Irjen FS saat ini dipatsuskan di rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Kendati demikian, kata Listyo, sampai saat ini belum diputuskan soal lokasi penahanan Ferdy. Kata dia, lokasi penahanan akan diputuskan usai pemeriksaan.
"Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat yang lain nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Listyo.
Dalam penembakan terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.