Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan dengan senjata milik Bripka RR.
Listyo juga menyebut bahwa penembakan itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Bripka RR," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait apakah Ferdy juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Listyo menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Apakah FS ikut menembak ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucap Listyo.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Ketiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Brigadir RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.