Polri masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan salah satu saksi yang didalami adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Listyo baru mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding berulang kali untuk memunculkan kesan telah terjadi tembak-menembak. Padahal itu tidak pernah terjadi.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," tambahnya.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan hal serupa. Dia juga belum membeberkan motif penembakan terhadap Brigadir J. Menurutnya, pendalaman masih dilakukan.
"Nanti motif pasti akan disampaikan. Ya karena mens rea itu niatnya kan sudah ada. Tinggal motifnya nanti selesai pemeriksaan pendalaman dan juga nanti bukti scientific yang didapat akan disampaikan kembali," kata Agung.
Sejauh ini kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.
Mereka yang jadi tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan.
Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. Kemudian 11 orang dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan.