Mahfud: 28 Personel Polri Lain di Kasus Brigadir Yosua Bisa Dipidana

CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2022 22:25 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengisyaratkan 28 personel Polri yang terseret kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa ikut dipidana.
Menkopolhukam Mahfud MD mengisyaratkan 28 personel Polri yang terseret kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa ikut dipidana. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan 28 personel Polri lainnya yang turut ditetapkan melanggar kode etik dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa diproses secara pidana.

Hal itu dikatakan Mahfud ketika menyinggung keterangan pers berbeda yang disampaikan Polri di awal-awal penanganan kasus terbukti tidak sesuai dengan fakta yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas, terjadi tembak menembak sehingga yang satu mati, itu alat buktinya tidak ditunjukkan, lalu yang satu bilang itu [Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E] ahli nembak, empat tembakan kena semua, seakan-akan meyakinkan padahal itu enggak bisa nembak," ujar Mahfud di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/8) malam.

"Pertama bisa dinilai tidak profesional. Sudah pasti itu tidak profesional, nanti kalau ketemu bahwa oh ini ada kesengajaan menyembunyikan fakta, itu bisa dipidana. Jadi, berhimpit antara disiplin dan pidana," sambungnya.

Mahfud mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus ini, terutama saat menemukan pelaku utama yakni eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri. Menurut dia, Polri sejauh ini telah bekerja secara transparan dan akuntabel.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri pak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 31 personel Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7). Sejauh ini, sudah tiga personel yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya memeriksa 56 personel.

Terhadap mereka, kata Agung, sebanyak 11 anggota kini diamankan di tempat khusus. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang kini ditempatkan di Mako Brimob, Depok.

Ferdy Sambo sendiri hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sambo disebut memberi perintah langsung kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Atas perbuatannya, Sambo terancam hukuman mati.

Kini ada empat tersangka yang telah ditetapkan Polri yakni Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) KM.

(ryn/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER