Polri Disebut Sita 6 Barbuk dari Rumah Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 09 Agu 2022 23:30 WIB
Polisi disebut menyita 6 bukti saat menggeledah rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan ketika sang jenderal ditetapkan tersangka penembakan Brigadir J. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus (timsus) Polri disebut menyita enam bukti saat menggeledah rumah Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penyitaan ini dilakukan ketika Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di rumahnya pada 8 Juli lalu. Ferdy disebut yang memerintahkan menembak mati Brigadir Yosua.

"Jadi ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya ini prosedur standarlah dari proses pengungkapan kasus. Jadi hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada 6 item yang sempat disita," kata kuasa hukum Ferdy, Irwan Irawan kepada wartawan, Selasa (9/8).

Irwan tak membeberkan secara rinci ihwal enam barang yang disita tersebut. Namun, ia mengungkapkan dua di antaranya adalah sepatu dan baju milik Ferdy.

Kendati demikian, Irwan mengaku tak tahu menahu apakah baju dan sepatu milik Ferdy itu berkaitan dengan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

"Enggak tahu juga apa kaitannya dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik pak Ferdy semua," ucap Irwan.

Diketahui, hari ini Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari pelbagai barang bukti terkait tewasnya Brigadir J.

Tiga lokasi itu yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo yang tersebar di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, di Jalan Saguling III dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penggeledahan itu sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dedi juga memastikan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti yang terkait kasus penembakan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo.

"Pada saat ini penyidik Timsus melalukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren tiga Nomor 58 dan [jalan] Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka," kata Dedi kepada wartawan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Ketiga tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.



(dis/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK